Anggota ADHII

Anggota ADHII terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah dosen yang mengajar hukum Islam pada perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan sebagai anggota ADHII adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir keanggotaan;
  2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh Perkumpulan;
  3. Menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta program umum dan peraturan yang berlaku bagi anggota Perkumpulan;
  4. Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus dengan keputusan yang berlaku;
  5. Menjalankan kewajiban dan hak sebagai Anggota ADHII.

Status sebagai anggota kehormatan diberikan kepada akademisi atau praktisi yang menunjukkan prestasi atau memberikan kontribusi yang luar biasa pada upaya-upaya pengembangan hukum Islam di Indonesia. Tata cara pemberian anggota kehormatan diberikan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Scroll to Top