Fatwa

Fatwa DSN-MUI  Nomor: 40/DSN-MUllXl2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Ketentuan Umum dalam Fatwa MUI tentang Saham Dalam fatwa MUI tentang saham yang dimaksud dengan: Akad Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi harta/modal usaha (ra’s al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional. Sedangkan kerugian ditanggung

Fatwa DSN-MUI  Nomor: 40/DSN-MUllXl2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Read More »

Scroll to Top