Perundang-undangan

UU Perkawinan di Indonesia

Indonesia telah memiliki dua undang-undang terkait Perkawina. Pertama adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini merupakan UU Perkawinan yang mencabut ketentuan perkawinan yang terdapat dalam KUH Perdata. UU ini mengatur perkawinan tanpa membedakan suku dan agama. Selengkapnya klik Kedua adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

UU Perkawinan di Indonesia Read More »

Scroll to Top