Author: Wirdyaningsih
Abstract
Islamic marriages allow polygamy on the condition that the husband can do justice. This fair concept is interesting to study because it is not easy to measure fairness in an action. By going through juridical analysis studies and using literature research, the authors examine two main issues, namely the philosophy of polygamy marriage according to Islamic law and how the concept of justice in polygamy is applied according to the philosophy of Islamic law. There are several conditions that must be met for men who will do polygamy. One of the requirements mentioned in the Qur’an is that it can be fair. In accordance with the two basic principles of Islamic law, namely justice and benefit, polygamy can be done when the two principles are fulfilled. Polygamy must be in accordance with the two basic principles of Islamic law, namely justice and benefit. Justice that can be measured is qualitative but with regard to benefit. Therefore, husbands and wives who will do polygamy should think about the nature of a polygamous marriage.
Abstrak (bahasa)
Perkawinan Islam membolehkan poligami dengan syarat suami dapat berlaku adil. Konsep adil ini menjadi menarik untuk dikaji karena tidaklah mudah mengukur rasa adil dalam suatu perbuatan. Dengan melalui kajian analisis yuridis dan menggunakan penelitian pustaka, penulis mengkaji dua pokok permasalahan yaitu bagaimana filosofi perkawinan poligami menurut hukum Islam dan bagaimana penerapan konsep keadilan dalam poligami menurut filsafat hukum Islam. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi laki-laki yang akan melakukan poligami. Salah satu persyaratan yang disebutkan dalam Alquran adalah dapat berlaku adil. Sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan, poligami dapat dilakukan ketika terpenuhinya kedua prinsip tersebut. Poligami harus sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan. Keadilan yang dapat diukur adalah yang bersifat kualitatif tapi dengan memperhatikan kemaslahatan. Oleh karena itu, suami dan isteri yang akan melakukan poligami sebaiknya memikirkan hakekat dari suatu perkawinan poligami.
Selengkapnya klik

