Terkait dengan pengadilan Agama Sema ini mengatur beberapa hal penting terkait hukum Islam, yaitu:
- Perkara perceraian karena pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.
- Perwalian bagi anak yang belum dewasa.
- Kewarisan yang menetapkan anak kandung yang lahir dari hasil perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menerima wasiat wajibah.
- Ekonomi Syariah yang memuat dua hal yaitu eksekusi dan pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan sengketa pelanggaran prinsip-prinsip syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama
- Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh yang mengatur uqubah pada Pasal 48 joncto Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijatuhkan pada jarimah persetubuhan dengan anak.
Selengkapnya klik

