Sema No 3 tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Pengadilan

Terkait dengan pengadilan Agama Sema ini mengatur beberapa hal penting terkait hukum Islam, yaitu:

  1. Perkara perceraian karena pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.
  2. Perwalian bagi anak yang belum dewasa.
  3. Kewarisan yang menetapkan anak kandung yang lahir dari hasil perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menerima wasiat wajibah.
  4. Ekonomi Syariah yang memuat dua hal yaitu eksekusi dan pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan sengketa pelanggaran prinsip-prinsip syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama
  5. Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh yang mengatur uqubah pada Pasal 48 joncto Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijatuhkan pada jarimah persetubuhan dengan anak.

Selengkapnya klik

Scroll to Top